Etika sebagai ilmu yang normatif, dengan sendirinya berisi norma dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak permasalahan etika yang sudah dirasakan oleh profesi keperawatan, walau pun belum menjadi inti perhatian bagi dunia keperawatan baik dalam teori maupun praktek.
Etika merupakan hal penting dalam profesionalisme keperawatan, proses pembelajaran etika bukan hanya memahami definisi tetapi juga memahami masalah-masalah yang ada di pelayanan kesehatan saat ini, sehingga diharapkan mampu memahami teori dan mampu mamahami masalah yang menjadi kenyataan.
Diharapkan perawat dibekali cara berpikir kritis sehingga dapat memberikan alternatif penyelesaian etik dan antisipasi nya.Kompetensi yang harus dimiliki perawat adalah perawat mampu mendefinisikan konsep etik dan mampu mengidentifikasi masalah yang terjadi di pelayanan kesehatan, serta mampu menerapkan pelayanan keperawatan dengan memperhatikan sikap etik dengan menggunakan kode etik keperawatan sebagai pedoman.
Konsep Etik
Perawat harus mempunyai kemampuan yang baik untuk pasien maupun dirinya di dalam menghadapi masalah yang menyangkut etika. Seseorang harus berpikir secara rasional, bukan emosional dalam membuat keputusan etis.
Keputusan tersebut membutuhkan ketrampilan berpikir secara sadar yang diperlukan untuk menyelamatkan keputusan pasien dan memberikan asuhan.
Teori dasar/prinsip-prinsip etika merupakan penuntun untuk membuat keputusan etis praktik professional. Teori-teori etik digunakan dalam pembuatan keputusan bila terjadi konflik antara prinsip-prinsip dan aturan-aturan.
Para ahli falsafah moral telah mengemukakan beberapa teori etik, yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi teori teleologi dan deontologi.
- Teleologi.
- Deontologi.
- keadilan (justice)
- otonomi
- kejujuran (veracity)
- ketaatan (fidelity)
Teleologi berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti akhir. Pendekatan ini sering disebut dengan ungkapan the end fustifies the means atau makna dari suatu tindakan ditentukan oleh hasil akhir yang terjadi. Teori ini menekankan pada pencapaian hasil dengan kebaikan maksimal dan ketidak baikan sekecil mungkin bagi manusia.Contoh penerapan teori ini misalnya bayi-bayi yang lahir cacat lebih baik diizinkan meninggal daripada nantinya menjadi beban di masyarakat.
Deontologi berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti tugas. Teori ini berprinsip pada aksi atau tindakan. Contoh penerapan deontologi adalah seorang perawat yang yakin bahwa pasien harus diberitahu tentang apa yang sebenarnya terjadi, walaupun kenyataan tersebut sangat menyakitkan. Contoh lain misalnya seorang perawat menolak membantu pelaksanaan abortus karena keyakinan agamanya yang melarang tindakan membunuh.
Penerapan teori ini perawat tidak menggunakan pertimbangan, misalnya seperti tindakan abortus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu, karena setiap tindakan yang mengakhiri hidup (dalam hal ini calon bayi) merupakan tindakan yang secara moral buruk. Prinsip etika keperawatan meliputi kemurahan hati (beneficence). Inti dari prinsip kemurahan hati adalah tanggung jawab untuk melakukan kebaikan yang menguntungkan pasien dan menghindari perbuatan yang merugikan atau membahayakan pasien.
Prinsip ini seringkali sulit diterapkan dalam praktik keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak ada kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah adanya sumbangsih perawat terhadap kesejahteraan kesehatan, keselamatan dan keamanan pasien.
Prinsip keadilan ini menyatakan bahwa mereka yang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat harus diperlakukan tidak sederajat sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini berarti bahwa kebutuhan kesehatan dari mereka yang sederajat harus menerima sumber pelayanan kesehatan dalam jumlah sebanding. Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini ia harus mendapatkan sumber kesehatan yang besar pula. Keadilan berbicara tentang kejujuran dan pendistribusian barang dan jasa secara merata. Fokus hukum adalah perlindungan masyarakat, sedangkan fokus hukum kesehatan adalah perlindungan konsumen.
Prinsip otonomi menyatakan bahwa setiap individu mempunyai kebebasan menentukan tindakan atau keputusan berdasarkan rencana yang mereka pilih. Permasalahan yang muncul dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan rumah sakit, ekonomi, tersedianya informasi dll.
Prinsip kejujuran menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Kejujuran harus dimiliki perawat saat berhubungan dengan pasien. Kejujuran merupakan dasar terbinanya hubungan saling percaya antara perawat dan pasien. Perawat sering kali tidak memberitahukan kejadian sebenarnya kepada pasien yang sakit parah. Kejujuran berarti perawat tidak boleh membocorkan informasi yang diperoleh dari pasien dalam kapasitasnya sebagai seorang professional tanpa persetujuan pasien. Kecuali jika pasien merupakan korban atau subjek dari tindak kejahatan, maka perbuatan tersebut dapat diajukan ke depan pengadilan dimana perawat menjadi seorang saksi.
Prinsip ketaatan merupakan tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli pada pasien merupakan salah satu aspek dari prinsip ketaatan. Peduli kepada pasien merupakan komponen paling penting dari praktik keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal. Prinsip ketaatan juga mempunyai arti tidak melanggar untuk melakukan hal yang membahayakan pasien.
Permasalahan etis yang dihadapi perawat dalam praktik keperawatan telah menimbulkan konflik antara kebutuhan pasien dengan harapan perawat dan falsafah keperawatan. Masalah etika keperawatan pada dasarnya merupakan masalah etika kesehatan, dalam hal ini dikenal dengan istilah masalah etika biomedis atau bio etis. Istilah bio etis mengandung arti ilmu yang mempelajari masalah-masalah yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan terutama di bidang biologi dan kedokteran
- Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
- Tanggung jawab perawat terhadap tugas.
- Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya.
- Tanggung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.
Perawat dalam melaksanakan pengabdian senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang pangkal tolaknya bersumber pada adanya kebutuhan terhadap perawat untuk individu, keluarga dan masyarakat. Perawat dalam melaksanakan pengabdian dalam bidang perawat senantiasa memelihara situasi lingkungan yang menghormati nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan individu dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas kewajiban pada kepentingan masyarakat.
Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan perawat yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan perawat sesuai dengan kebutuhan individu dan atau klien, keluarga dan masyarakat.Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan perawat untuk tujuan yang bertentangan dengan norma perawat.
Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajiban senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh dengan pertimbangan kebangsaan, kesukuan, keagamaan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik serta kedudukan sosial. Perawat senantiasa melakukan perlindungan dan keselamatan pasien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih tugaskan tanggung jawab yang ada hubungan dengan perawat.
Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lain, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja ataupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya terhadap sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam bidang perawat. Tanggung jawab perawat terhadap profesi perawat.
Perawat senantiasa meningkatkan pengetahuan kemampuan professional secara sendiri atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan perawat. Perawat selalu menjunjung tinggi nama baik profesi perawat dengan menunjukkan tingkahlaku dan kepribadian yang luhur. Perawat senantiasa berperan dalam penentuan pembakuan pendidikan dan pelayanan perawat serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan perawat. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi perawat sebagai sarana pengabdian.
Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan sebagai kebijaksanaan yang digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan perawat. Perawat senantiasa berperan aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan dan perawat kepada masyarakat.
Kemampuan membuat keputusan masalah etis merupakan salah satu persyaratan bagi perawat untuk menjalankan praktik keperawatan professional. Dalam membuat keputusan etis, ada beberapa unsur yang mempengaruhi seperti nilai dan kepercayaan pribadi, kode etik keperawatan, konsep moral perawat dan prinsip- prinsip etik.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap seseorang dalam membuat keputusan etis antara lain faktor agama dan adat istiadat, sosial, ilmu pengetahuan/teknologi, legalisasi/keputusan juridis, dana/keuangan, pekerjaan/posisi pasien maupun perawat, kode etik keperawatan dan hak-hak pasien.
- Faktor agama dan adat istiadat.
- Faktor sosial.
- Faktor ilmu pengetahuan dan teknologi
- Faktor legislasi dan keputusan juridis.
- Faktor dana/keuangan.
- Faktor pekerjaan.
- Kode etik keperawatan.
- Hak-hak pasien.
Agama serta latar belakang adat-istiadat merupakan faktor utama dalam membuat keputusan etis. Setiap perawat disarankan untuk memahami nilai-nilai yang diyakini maupun kaidah agama yang dianutnya. Untuk memahami ini memang diperlukan proses. Semakin tua dan semakin banyak pengalaman belajar, seseorang akan lebih mengenal siapa dirinya dan nilai-nilai yang dimilikinya.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dihuni oleh penduduk dengan berbagai agama/kepercayaan dan adat istiadat. Setiap penduduk yang menjadi warga negara Indonesia harus beragama/berkeyakinan. Ini sesuai dengan sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana di Indonesia menjadikan aspek ketuhanan sebagai dasar paling utama. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk memilih kepercayaan yang dianutnya.
Berbagai faktor sosial berpengaruh terhadap pembuatan keputusan etis. Faktor ini antara lain meliputi perilaku sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, hukum, dan peraturan perundang-undangan. Perkembangan sosial dan budaya juga berpengaruh terhadap sistem kesehatan nasional. Pelayanan kesehatan yang tadinya berorientasi pada program medis lambat laun menjadi pelayanan komprehensif dengan pendekatan tim kesehatan.
Pada era abad 20 ini, manusia telah berhasil mencapai tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang belum dicapai manusia pada abad sebelumnya. Kemajuan yang telah dicapai meliputi berbagai bidang.
Kemajuan di bidang kesehatan telah mampu meningkatkan kualitas hidup serta memperpanjang usia manusia dengan ditemukannya berbagai mesin mekanik kesehatan, cara prosedur baru dan bahan-bahan/obat-obatan baru. Misalnya pasien dengan gangguan ginjal dapat diperpanjang usianya berkat adanya mesin hemodialisa. Ibu-ibu yang mengalami kesulitan hamil dapat diganti dengan berbagai inseminasi. Kemajuan-kemajuan ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan etika.
Perubahan sosial dan legislasi secara konstan saling berkaitan. Setiap perubahan sosial atau legislasi menyebabkan timbulnya tindakan yang merupakan reaksi perubahan tersebut. Legislasi merupakan jaminan tindakan menurut hukum sehingga orang yang bertindak tidak sesuai hukum dapat menimbulkan konflik.
Saat ini aspek legislasi dan bentuk keputusan juridis bagi permasalahan etika kesehatan sedang menjadi topik yang banyak dibicarakan. Hukum kesehatan telah menjadi suatu bidang ilmu, dan perundang-undangan baru banyak disusun untuk menyempurnakan perundang-undangan lama atau untuk mengantisipasi perkembangan permasalahan hukum kesehatan.
Dana/keuangan untuk membiayai pengobatan dan perawatan dapat menimbulkan konflik. Untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat, pemerintah telah banyak berupaya dengan mengadakan berbagai program yang dibiayai pemerintah.
Perawat perlu mempertimbangkan posisi pekerjaannya dalam pembuatan suatu keputusan. Tidak semua keputusan pribadi perawat dapat dilaksanakan, namun harus diselesaikan dengan keputusan/aturan tempat ia bekerja. Perawat yang mengutamakan kepentingan pribadi sering mendapat sorotan sebagai perawat pembangkang. Sebagai konsekuensinya, ia mendapatkan sanksi administrasi atau mungkin kehilangan pekerjaan.
Kelly (1987), dikutip oleh Robert Priharjo, menyatakan bahwa kode etik merupakan salah satu ciri/persyaratan profesi yang memberikan arti penting dalam penentuan, pertahanan dan peningkatan standar profesi. Kode etik menunjukkan bahwa tanggung jawab kepercayaan dari masyarakat telah diterima oleh profesi.
Untuk dapat mengambil keputusan dan tindakan yang tepat terhadap masalah yang menyangkut etika, perawat harus banyak berlatih mencoba menganalisis permasalahan-permasalahan etis.
Hak-hak pasien pada dasarnya merupakan bagian dari konsep hak-hak manusia. Hak merupakan suatu tuntutan rasional yang berasal dari interpretasi konsekuensi dan kepraktisan suatu situasi.
Pernyataan hak-hak pasien cenderung meliputi hak-hak warga negara, hak-hak hukum dan hak-hak moral. Hak-hak pasien yang secara luas dikenal menurut Megan (1998) meliputi hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas, hak untuk diberi informasi, hak untuk dilibatkan dalam pembuatan keputusan tentang pengobatan dan perawatan, hak untuk diberi informed concent, hak untuk mengetahui nama dan status tenaga kesehatan yang menolong, hak untuk mempunyai pendapat kedua(second opinion), hak untuk diperlakukan dengan hormat, hak untuk konfidensilitas (termasuk privacy), hak untuk kompensasi terhadap cedera yang tidak legal dan hak untuk mempertahankan dignitas (kemuliaan) termasuk menghadapi kematian dengan bangga
Sikap melindungi pasien (advocacy) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang (perawat) untuk memberikan suatu pernyataan/pembelaan untuk kepentingan pasien. Advocacy merupakan kemampuan untuk bisa melakukan suatu kegiatan ataupun berbicara untuk kepentingan orang lain dengan tujuan memberikan perlindungan hak pada orang tersebut .
Advocacy sering digunakan dalam konteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Arti advocacy menurut Ikatan Perawat Amerika/ANA (1985) adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapa pun.
Perawat sebagai advokat pasien berfungsi sebagai penghubung antara klien dengan tim kesehatan lain dalam upaya pemenuhan kebutuhan pasien, membela kepentingan pasien dan membantu pasien memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan oleh tim kesehatan dengan pendekatan tradisional maupun profesional. Peran advocacy sekaligus mengharuskan perawat bertindak sebagai narasumber dan fasilitator dalam tahap pengambilan keputusan terhadap upaya kesehatan yang harus dijalani oleh pasien. Perawat juga harus melindungi dan memfasilitasi keluarga/masyarakat dalam pelayanan keperawatan
0 Response to " Konsep Dasar Etika Keperawatan "
Post a Comment